Peristiwa terbongkar karena calon kakak ipar korban melihat gerak gerik korban. Saat itu tidak menengok kakaknya yang lagi sakit di rumah sakit.
“Setelah ditanyakan kepada korban kenapa, akhirnya terbongkar tindakan pelaku dan dilaporkan ke polisi,” kata Iwan.
Baca Juga: Ayah Tega Cabuli dan Perkosa Anak Tiri Berkali-Kali, Dilakukan di Kebun Karet dan di Rumah
Baca Juga: Tak Mampu Tahan Nafsu Seksual, Kakek 55 Tahun Cabuli Anak Tetangga dan Suruh Pegang Kemaluannya
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 1 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.