Yang Memberatkan Hukuman Mas Bechi, Hakim: Terdakwa Tokoh Agama dan Tidak Mengakui Perbuatannya 

- 17 November 2022, 20:16 WIB
Ada dua hal yang memberatkan hukuman Mas Bechi. Menurut hakim, terdakwa adalah tokoh agama dan tidak mengakui perbuatannya.
Ada dua hal yang memberatkan hukuman Mas Bechi. Menurut hakim, terdakwa adalah tokoh agama dan tidak mengakui perbuatannya. /Kolase instagram dan FB Sehat Tengtrem/

MATA BANDUNG - Ada dua hal yang memberatkan hukuman Mas Bechi. Menurut hakim, terdakwa adalah tokoh agama dan tidak mengakui perbuatannya. 

Mas Bechi. pelaku pemerkosaan santri di Ponpes Shiddiqiyah Jombang divonis 7 tahun penjara. Menurut hakim, ada dua hal yang memberatkan hukuman Mas Bechi alias MSAT. 

Hal yang memberatkan hukuman Mas Bechi disampaikan hakim saat sidang di PN Surabaya pada Kamis (17/11).

Baca Juga: 3 Alasan Hakim Ringankan Vonis Mas Bechi Pelaku Perkosaan Santri: Masih Muda, Sopan, Tulang Punggung Keluarga 

Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyampaikan alasan meringankan hukuman terdakwa Mas Bechi, pelaku pemerkosaan santri di Jombang. 

Menurut hakim, terdakwa masih muda dan punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya," ucap hakim di PN Surabaya, Kamis (17/11).

Baca Juga: Mas Bechi, Pelaku Perkosaan Santri di Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menilai terdakwa pemerkosaan santri di Jombang Mas Bechi adalah seorang tulang punggung keluarga. 

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah