MATA BANDUNG - Mas Bechi, pelaku perkosaan santri di Jombang divonis 7 tahun penjara.
Mas Bechi atau MSAT menjalani sidang pidana perkosaan santri di Jombang. Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (17/11) Mas Bechi divonis 7 tahun penjara.
Vonis hakim 7 tahun penjara, merupakan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Modus akan Dinikahi, Guru Perkosa Siswi, Korban Hamil lalu Pelaku Menghindar
JPU sebelumnya menuntut Mas Bechi dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Hakim menilai Mas Bechi secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.
"Menjatuhkan pidana kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun, menyelesaikan masa penahanan peradilan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar MSAT alias Mas Bechi tetap berada di dalam rumah tahanan (rutan).