Setelah mendapat laporan, polisi menangkap pelaku dan kini telah diamankan ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman, Rabu (16/11).***