Mengaku Tak Pernah Dilayani Istri, Bapak Tega Cabuli dan Setubuhi Anak Kandung

- 25 November 2022, 19:48 WIB
ukang bangunan berinisial RAS (39) tega mencabuli dan memerkosa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun.
ukang bangunan berinisial RAS (39) tega mencabuli dan memerkosa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun. /

Sehingga ibu korban melapor ke Polres Mojokerto pada Selasa (15/11/2022). Polisi pun meringkus RAS di rumahnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Menurut Gondam, RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh.

Baca Juga: Modus Perbaikan Nilai, Guru PNS di Tanjung Balai Setubuhi Siswi 6 Kali  

Selain itu, tukang bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan suami istri.

“Kemudian pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit korban jika menolak,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung korban,” ucap Gondam. ***

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah