Sehingga ibu korban melapor ke Polres Mojokerto pada Selasa (15/11/2022). Polisi pun meringkus RAS di rumahnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Menurut Gondam, RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh.
Baca Juga: Modus Perbaikan Nilai, Guru PNS di Tanjung Balai Setubuhi Siswi 6 Kali
Selain itu, tukang bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan suami istri.
“Kemudian pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit korban jika menolak,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung korban,” ucap Gondam. ***