MATA BANDUNG - Tukang bangunan berinisial RAS (39) tega mencabuli dan memerkosa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun.
Warga Kecamatan Trawas, Mojokerto ini berdalih melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dilayani istrinya.
RAS sehari-hari tinggal serumah bersama istri dan 2 anaknya di Kecamatan Trawas. Putri sulungnya kini berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Sedangkan anak keduanya baru berusia 5 tahun.
Baca Juga: Kecanduan Nonton Bokep, Ayah Perkosa Anak Kandung di Pekanbaru
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Polda Jatim AKP Gondam Prienggondhani mengatakan RAS sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya.
Perbuatan asusila itu terakhir kali dilakukan pelaku di salah satu kamar rumahnya pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Benar terjadi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya. Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban usia 5 tahun atau masih TK, yakni sejak 2017,” kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Perkosa Remaja, Pria di Kampar Mengaku Punya Mata Batin Bisa Melihat Jin
Jengah dengan perbuatan ayah kandungnya, korban akhirnya mengadu kepada ibunya.