Kakek Cabuli Anak Disabilitas, Dilakukan saat Orang Tua Korban Tidak di Rumah

- 2 Desember 2022, 20:48 WIB
Kakek Cabuli Anak Disabilitas, Dilakukan saat Orang Tua Korban Tidak di Rumah
Kakek Cabuli Anak Disabilitas, Dilakukan saat Orang Tua Korban Tidak di Rumah /

MATA BANDUNG - Seorang anak disabilitas dicabuli kakek berusia 64 tahun di Barito Utara. 

Pelaku adalah kakek lanjut usia berinisial MI, (64), warga Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Dia diringkus Polda Kalteng lantaran diduga mencabuli anak disabilitas yang masih di bawah umur berinisial A (13).

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi Rabu 26 Oktober 2022 di rumah korban, yang merupakan tetangga pelaku.

Baca Juga: Hati-Hati, Begal Remas Payudara Kembali Terjadi, Pelaku Diamankan Polisi

Kronologis kejadian, tersangka mendatangi rumah korban pada saat orang tua korban tidak ada di rumah. 

Selanjutnya tersangka melakukan aksinya dengan mencabuli korban yang juga sebagai penyandang disabilitas.

Beberapa hari kemudian aksi tersebut diketahui oleh orang tua korban karena korban bercerita. Tidak terima, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Kandung di Tegal, Ancam Gorok Leher jika Lapor Ibu

Mendapat laporan tersebut, Polres Barito Utara bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan. 

Pencarian terhadap tersangka, perlu waktu lama untuk mengungkap kasus tersebut.

Dan pada hari Rabu, berkat laporan dari masyarakat, MI diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Barito Utara saat berada di rumah keluarganya di Desa Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, Rabu (30/11/2022) sore.

Baca Juga: Perkosa Remaja, Pria di Kampar Mengaku Punya Mata Batin Bisa Melihat Jin

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, pada Kamis (1/12/2022) siang membenarkan kejadian tersebut.

“Iya betul. kami telah melakukan penangkanan terhadap tersangka pencabulan anak di bawah umur, dan saat ini tersangka beserta barang bukti, telah kami amankan di Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah