MATA BANDUNG - Polres OKU Timur, berhasil meringkus Juliyus Setpan (28), pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka mencabuli siswi SMP berinisial CF (13) di dalam pos satpam salah satu SMP Negeri di Kota Baru, Kecamatan Martapura.
Berdasarkan data yang diterima, kejadian berawal pada 7 November 2021. Ketika itu korban sedang berada di dalam kelas dan dipanggil oleh tersangka ke pos Satpam SMPN di Kota Baru tersebut.
Baca Juga: Modus Mandi Bareng, Pria Tunawicara di Jakarta Barat Cabuli Bocah 7 Tahun
Di sana, korban pun dipaksa oleh pelaku untuk melakukan oral seks. Merasa aksinya berhasil perbuatan itu kembali ia lakukan pada 11 Oktober 2022 dengan modus meminta korban menghitung jumlah gerbong kereta sembari menutup mata.
Setelah korban merasa lelah, pelaku pun kembali mencabulinya dan meninggalkan ruangan kelas.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan tersangka.
Baca Juga: Barista Perkosa Gadis sampai Tak Berdaya, Minta Damai Sogok Uang Rp1 Juta
Lantas korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.