Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim, AKP Hamsal, membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.
“Iya, benar. Pelaku diamankan hari Senin (28/11), saat berada di salah satu toko di Cidawang, Martapura,” kata AKP Hamsal, dikonfirmasi, Selasa (29/11).
Baca Juga: Lampiaskan Nafsu Bejat, Kakek Cabuli Cucu saat Orang Tua Korban Tidur
Selain tersangka, sambung Hamsal, anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar foto copy akte kelahiran korban, dan satu lembar foto copy KK.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Anak di bawah Umur,” katanya.