Impor Beras Perubahan Labelitas Indonesia sebagai Negara Agraris?

- 14 Oktober 2023, 20:43 WIB
Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/10/2023). Impor Beras Perubahan Labelitas Indonesia sebagai Negara Agraris?
Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/10/2023). Impor Beras Perubahan Labelitas Indonesia sebagai Negara Agraris? /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO


Hamparan sawah yang diharapkan dapat memenuhi konsumsi beras masyarakat. Kini berubah menjadi bangunan perumahan, pabrik hingga mal mewah.


Data mengenai penurunan produksi beras yang menurun di jurnal Ekonomi dan Manajemen Vol 19 tahun 2022 menyebutkan bahwa dalam rentang lima tahun terakhir 2017-2022 Indonesia mengalami penurunan panen beras dari 15,790 hektar sampai 10, 657 hektar.


Perubahan sosial seperti dua sisi mata uang, satu sisi mempunyai dampak positif bagi masyarakat seperti menyediakan fasilitas berbelanja dan membuka lapangan pekerjaan.

 Baca Juga: Sudah Diet Ketat Tapi Tak Kunjung Kurus? Ini Penyebabnya

Satu sisi perubahan sosial ini mempunyai dampak negatif terutama di sektor ekonomi. Kemudahan dalam membangun perumahan dan pabrik yang diberikan oleh pemerintah daerah memang perlu ditinjau kembali.


Walaupun memang perubahan fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian memang diperbolehkan tapi harus memenuhi syarat bahwa lahan tersebut bukanlah lahan pertanian subur.

Seperti yang dikutip dari jurnal unita.ac.id berjudul Peran Pemerintah Daerah dalam memberikan izin Membangun Perumahan di Lahan Pertanian Yang Subur Volume 7 no 22 tahun 2002, menyatakan bahwa hal ini sesuai dengan peraturan permendagri no 5 tahun 1974 pasal 7 ayat 3 huruf a.

Dalam undang-undang tersebut mencantumkan bahwa pengurangan areal tanah pertanian subur sejauh mungkin harus dihindari, untuk itu sekalipun perubahan penggunaan lahan pertanian menjadi nonpertanian dapat menopang pembangunan nasional tapi harus disesuaikan dengan rencana tata ruang kabupaten sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat bermanfaat besar.

Baca Juga: Orang Tua Bertanggung Jawab Atas Perundungan Anak, Pakar : Apakah UU Efektif Bagi Orang Tua?

Selain itu, ada dua peraturan yang mengatur mengenai peralihan fungsi lahan pertanian yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan dan pembangunan perumahan sesuai dengan ketentuan tata ruang ruang wilayah dan tata guna tanah.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah