Impor Beras Perubahan Labelitas Indonesia sebagai Negara Agraris?

- 14 Oktober 2023, 20:43 WIB
Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/10/2023). Impor Beras Perubahan Labelitas Indonesia sebagai Negara Agraris?
Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/10/2023). Impor Beras Perubahan Labelitas Indonesia sebagai Negara Agraris? /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

MATA BANDUNG - Kemarau panjang membuat pemerintah khawatir terhadap pasokan pangan terutama beras. Menyikapi hal tersebut, pemerintah pun mengimpor beras dari beberapa negara seperti Vietnam, Thailand dan Pakistan. Sementara itu, negara tirai bambu, Cina menyatakan bersedia mengimpor berasanya kepada Indonesia apabila memang Indonesia membutuhkan.


Menurut Budi Waseso, Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik ( Bulog) menyatakan bahwa pemerintah masih akan menjajaki beberapa negara lain untuk memenuhi kuota penugasan impor beras tambahan untuk Desember 2023 hingga awal 2024, sebesar 1,5 juta ton.

"Begitu ada penugasan itulah yang akan kami lakukan. Kami jajaki negara mana di antara Vietnam, Thailand, Pakistan bisa kalau mereka tidak bisa menutup keran ekspor seperti India, saya akan menghubungi China," kata Budi di Jakarta, Kamis 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Penggemar Film Horor, Ini Deretan Film Horor Sambut Halloween di Bulan Oktober 2023

Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/10/2023). Impor Beras Perubahan Labelitas Indonesia sebagai Negara Agraris?
Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/10/2023). Impor Beras Perubahan Labelitas Indonesia sebagai Negara Agraris? ANTARA FOTO

Pernyataan tersebut disampaikan Budi kepada wartawan saat menyambut kedatangan kapal pengangkut 24 ribu ton beras impor asal Vietnam di Pelabuhan Tanjung Priok.


Hal yang miris melihat fakta bahwa pemerintah mengimpor beras. Indonesia yang terkenal sebagai negara agraris bahkan sempat menjadi negara pemasok besar terbesar ketiga di dunia. Kini justru mengimpor beras untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya

Era globalisasi menyebabkan terjadinya perubahan sosial. Perubahan sosial ini terjadi salah satunya karena adanya alih fungsi lahan. Tawaran developer yang menawarkan harga lumayan tinggi untuk sawah, akhirnya membuat masyarakat pun rela melepas sawah mereka.

Baca Juga: DISNAKERTRANS Adakan Job Fair dengan 14 Perusahaan di Bandung, Catat Tanggal dan Tempatnya Sekarang!


Hamparan sawah yang diharapkan dapat memenuhi konsumsi beras masyarakat. Kini berubah menjadi bangunan perumahan, pabrik hingga mal mewah.


Data mengenai penurunan produksi beras yang menurun di jurnal Ekonomi dan Manajemen Vol 19 tahun 2022 menyebutkan bahwa dalam rentang lima tahun terakhir 2017-2022 Indonesia mengalami penurunan panen beras dari 15,790 hektar sampai 10, 657 hektar.


Perubahan sosial seperti dua sisi mata uang, satu sisi mempunyai dampak positif bagi masyarakat seperti menyediakan fasilitas berbelanja dan membuka lapangan pekerjaan.

 Baca Juga: Sudah Diet Ketat Tapi Tak Kunjung Kurus? Ini Penyebabnya

Satu sisi perubahan sosial ini mempunyai dampak negatif terutama di sektor ekonomi. Kemudahan dalam membangun perumahan dan pabrik yang diberikan oleh pemerintah daerah memang perlu ditinjau kembali.


Walaupun memang perubahan fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian memang diperbolehkan tapi harus memenuhi syarat bahwa lahan tersebut bukanlah lahan pertanian subur.

Seperti yang dikutip dari jurnal unita.ac.id berjudul Peran Pemerintah Daerah dalam memberikan izin Membangun Perumahan di Lahan Pertanian Yang Subur Volume 7 no 22 tahun 2002, menyatakan bahwa hal ini sesuai dengan peraturan permendagri no 5 tahun 1974 pasal 7 ayat 3 huruf a.

Dalam undang-undang tersebut mencantumkan bahwa pengurangan areal tanah pertanian subur sejauh mungkin harus dihindari, untuk itu sekalipun perubahan penggunaan lahan pertanian menjadi nonpertanian dapat menopang pembangunan nasional tapi harus disesuaikan dengan rencana tata ruang kabupaten sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat bermanfaat besar.

Baca Juga: Orang Tua Bertanggung Jawab Atas Perundungan Anak, Pakar : Apakah UU Efektif Bagi Orang Tua?

Selain itu, ada dua peraturan yang mengatur mengenai peralihan fungsi lahan pertanian yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan dan pembangunan perumahan sesuai dengan ketentuan tata ruang ruang wilayah dan tata guna tanah.

Serta juncto peraturan presiden (perpres) no 59 tentang pengendalian alih fungsi sawah harus disesuaikan dengan tata ruang dan tata guna daerah masing-masing.

Bukan hal buruk mengimpor beras tapi hal ini menjadi PR bagi pemerintah bagaimana cara meningkatkan kembali pasokan beras, mempertahankan labelitas Indonesia sebagai negara agraris namun tetap terbuka terhadap segala perubahan teknologi dan industri.***

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah