Bocah Usia 10 Tahun di Madura Menikah, Bagaimana dari Segi Hukum? Begini Aturannya!

- 5 November 2023, 09:59 WIB
Bocah Usia 10 Tahun di Madura Menikah, Begini Aturannya!
Bocah Usia 10 Tahun di Madura Menikah, Begini Aturannya! /Dok. instagram berbagi semangat/

Baca Juga: Mengenal BDS Movement yang Sedang Viral, Gerakan Mendukung Palestina dari Kekejaman Genosida Penjajah Israel

Batasan usia minimal seseorang untuk dapat menikah yaitu laki-laki minimal berusia 19 tahun sedangkan perempuan berusia minimal 16 tahun.

Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan

Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.”

Apabila terjadi penyimpangan terhadap ayat 1 seseorang bisa meminta dispen kepada pengadilan atau pejabat lain.

Bunyi pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan

“Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.”

Baca Juga: Mencekam! Begini Proses Evakuasi WNI dari Gaza Utara oleh Kemenlu RI

Orang tua harus melindungi anaknya dari pernikahan dini sebagaimana yang diatur dalam pasal 26 Undang-Undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, dalam UU Perkawinan kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah kepada pasangan yang ingin melakukan proses pernikahan tetap usia keduanya masih belum cukup umur.

Menurut Imam Muhammad Syirazi dan Asadullah Dastani Benisi budaya pernikahan dini dibenarkan oleh ilmuan dan agama. Pernikahan dini erat kaitannya dengan kebutuhan biologis. Jika kebutuhan biologis tidak diperhatikan, maka akan terjadi kerusakan moral, bentuk terkecilnya adalah masturbasi.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah