Kementerian Kesehatan: Vaksinasi COVID-19 Tetap Disediakan Secara Gratis untuk Kelompok Rentan

- 31 Desember 2023, 22:42 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster/Twitter Kemenkes RI
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster/Twitter Kemenkes RI /

 

 

MATA BANDUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 tetap menjadi layanan gratis bagi kelompok masyarakat yang rentan, mulai 1 Januari 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu, melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes di Jakarta pada hari Minggu, 31 Desember 2023.

"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis," katanya.

Maxi menjelaskan bahwa kelompok pertama yang memenuhi syarat untuk menerima vaksinasi COVID-19 gratis adalah mereka yang belum pernah menerima vaksin tersebut sama sekali. Sementara kelompok kedua mencakup individu yang sudah menerima setidaknya satu dosis vaksin COVID-19.

Baca Juga: Dua Pasien Covid 19 Omicron Jenis Baru di Batam Wafat, Menkes Minta Masyarakat Waspada

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua, kata Maxi, terfokus pada masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, serta tenaga kesehatan yang berada di garis depan penanganan COVID-19.

Program vaksinasi juga ditujukan untuk kelompok ibu hamil, remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lainnya yang memiliki kondisi immunocompromised atau gangguan sistem kekebalan tubuh dalam tingkat sedang hingga berat.

Maxi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.

Dia menambahkan bahwa salah satu pertimbangan untuk kebijakan ini adalah peningkatan kontrol terhadap kasus COVID-19 di Indonesia, sehingga fokus vaksinasi dapat diarahkan kepada kelompok rentan yang masih memiliki risiko tinggi terhadap penyakit ini.

Baca Juga: Mengantisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 Dinkes Kota Bandung akan Lakukan Vaksinasi Bagi Para Nakes

"Imunisasi COVID-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia," katanya.

Untuk mereka yang tidak memenuhi kriteria tersebut, Maxi menjelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diakses secara mandiri atau berbayar sebagai opsi imunisasi pilihan.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalucia, menegaskan bahwa vaksinasi mandiri dapat diperoleh di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

Langkah tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan.

“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki izin dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” katanya.

Untuk pencatatan dan pelaporan vaksinasi COVID-19, baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan, harus dilaksanakan melalui sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional, yakni SatuSehat, tambah Rizka.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah