KPU Ajak Masyarakat Cek Nama Secara Daring untuk Memastikan Telah Terdaftar di DPT Pemilu 2024

- 3 Januari 2024, 10:00 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta.
Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

MATA BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara resmi kembali mengajak seluruh masyarakat kembali mengecek namanya secara daring untuk memastikan telah termuat dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024.

Pengumuman ajakan itu menyusul beredarnya video di media sosial X bahwa ada ratusan warga negara Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, mengklaim tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

"Kepada semua pemilih diaspora atau pemilih luar negeri untuk memastikan ya namanya ada di dalam DPT LN, maka dapat mengecek website cek DPT daring," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik di Jakarta, Selasa, 2/1.

Baca Juga: KPK Tunggu Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK untuk Usut Tuntas Transaksi Triliunan Rupiah Terkait Pemilu 2024

KPU Rilis Daftar Nama-nama Caleg DPR RI Dapil Kepri yang Siap Bersaing dalam Pemilu 2024. -f/istimewa
KPU Rilis Daftar Nama-nama Caleg DPR RI Dapil Kepri yang Siap Bersaing dalam Pemilu 2024. -f/istimewa MPR
Idham mengatakan video yang sedang beredar itu harus dipastikan keasliannya atau justru masuk dalam kategori disinformasi.

"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 125 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan ihwal ada beberapa pemilih yang tidak termuat dalam DPT, mereka masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK).

Pemilih yang terdaftar dalam DPK luar negeri merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Baca Juga: Bawaslu Umumkan Hasil Pendalaman Transaksi Janggal Pemilu Triliunan Rupiah Pekan Depan

Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik, paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.

Halaman:

Editor: Arief TE

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah