Pemerintah akan Naikan Pajak Motor Berbahan Bakar Bensin, Luhut : Biar Jakarta Lebih Bersih, Kita Lebih Sehat

- 20 Januari 2024, 19:11 WIB
/Dok. PMJ News/

MATA BANDUNG - Pemerintah berencana untuk menaikkan pajak sepeda motor konvensional yang menggunakan bensin atau bahan bakar fosil. Dana yang diperoleh dari kenaikan pajak ini akan digunakan untuk subsidi transportasi umum seperti kereta cepat Jakarta-Bandung dan Light Train Transit (LRT) Jabodetabek.

Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Ivestasi  Luhut Binsar Pandjaitan Kamis 18 Januari 2024 di Jakarta.

Menteri Luhut menyatakan bahwa dia berencana untuk menaikkan pajak kendaraan sepeda motor non-listrik sehingga nantinya itu dapat mensubsidi biaya seperti LRT atau Kereta Cepat.


"Kita menyiapkan untuk menaikan pajak kendaraan sepeda motor non-listrik. Sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau Kereta Cepat," kata Menteri Luhut.

Baca Juga: Tren Positif! Realisasi Investasi Jabar Selama 2018–2023 Capai Rp838,81 Triliun, Menyerap 8563 Tenaga Kerja

Luhut menyatakan bahwa rencana itu akan disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi dalam rapat terbatas.

Salah satu cara untuk mengurangi polusi di kota-kota besar seperti Jakarta adalah dengan menggunakan rencana ini. Luhut menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan banyak hal untuk memperbaiki infrastruktur transportasi, menerapkan ganjil-genap, dan mempercepat pengembangan kendaraan listrik.

Singkatnya, dia menyatakan bahwa ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk meningkatkan kebersihan dan kesehatan di Jakarta serta mengurangi subsidi perawatan kesehatan yang mencapai Rp 10 triliun yang diberikan Menteri (Budi Gunadi) Sadikin kemarin.


"Ini kesempatan bagus untuk membuat Jakarta lebih bersih, membuat kita lebih sehat, dan mengurangi subsidi berobat yang sampai Rp 10 triliun yang kemarin diberikan Menteri (Budi Gunadi) Sadikin," ungkapnya.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x