Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan segera mengoreksi salah konversi agar sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) dapat membaca catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 atau data Formulir Model C1-Plano.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, formulir Model C1-Plano yang diunggah ke Sirekap secara otomatis dikonversi. Dia menyatakan bahwa kesalahan terjadi dalam proses konversi.
Di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, Hasyim menyatakan bahwa antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya yang salah, terjadi pemantauan melalui sistem yang ada di KPU pusat.
"Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya salah, itu termonitor," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Dia menyatakan bahwa KPU telah memantau kesalahan hitung dan akan segera melakukan koreksi atas kesalahan konversi tersebut.
Baca Juga: Duh! Marak Temuan Kesalahan Input Data, Bawaslu Minta KPU Segera Perbaiki Sirekap