MATA BANDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa KPU telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.
Dia menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Baca Juga: Waduh! Ketua KPU Akui Sebanyak 2.325 TPS Terdeteksi Alami Salah Konversi pada Formulir C
"Untuk besaran santunan Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," ujar Hasyim dikutip Antara, Sabtu (17/2).