Mahfud MD: Hak Angket Bukan Urusan Pasangan Calon Tapi Ranah Partai Politik

- 23 Februari 2024, 21:25 WIB
Mahfud MD mengatakan tidak ada keharusan bagi pasangan calon untuk mengurusi usulan hak angket.
Mahfud MD mengatakan tidak ada keharusan bagi pasangan calon untuk mengurusi usulan hak angket. /Istagram.com/@Mahfud MD

Sebelumnya usulan hak angket dah hak interplasi disampaikan Ganjar Pranowo saat mengadakan rapat bersama tim pemenangan di Jakarta pada 15 Februari 2024.

Jika DPR tak siap dengan hak angket, Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi DPR, untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024. Begitu kata Ganjar dalam siaran tertulisnya pada 19 Februari 2024.

Baca juga: Komnas HAM: KPU Harus Berikan Hasil Data Suara yang Akurat, Bagian dari Hak Publik atas Keterbukaan Informasi

Dilansir dari Hukum Online.com, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Partai politik pendukung pasangan calon nomor urut 2, yakni Partai Golkar dan Partai Demokrat, dengan tegas menolak usulan tersebut.

Namun usulan Ganjar ini disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah