KPK Akhirnya Panggil Ema Sumarna, Saksi Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Program Bandung Smart City

- 14 Maret 2024, 22:24 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hera.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Yana Mulyana telah menerima gratifikasi dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dalam bentuk uang dan fasilitas ke Thailand.

Baca Juga: Wah, Ema Sumarna, Sekda Bandung, akan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Kasus Apa Ya?

Dia menyatakan, "Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi terus-menerus."

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia menyelesaikan pidana utamanya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.

Hal ini memberatkan, menurut majelis hakim, karena terdakwa Yana tidak mendukung inisiatif pemerintah untuk menghapus tindak pidana korupsi.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara, tetapi vonis majelis hakim itu lebih rendah.

Dalam persidangan itu, Yana dianggap melanggar Pasal 12 A juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah