MATA BANDUNG - Hasil putusan tingkat banding menetapkan bahwa Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, akan dihukum 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta sebagai ganti 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam amar putusan banding Rafael Alun yang diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang dapat diakses dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta pada hari Kamis, amar tersebut berbunyi sebagai berikut: "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan."
Selain itu, Rafael Alun harus membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 tidak lebih dari satu bulan setelah keputusan menjadi undang-undang tetap atau inkrah; jika tidak, propertinya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun jika dia tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga: Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU seperti yang didakwakan oleh JPU KPK pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga.
Terbukti bahwa Rafael Alun melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK Akhirnya Panggil Ema Sumarna, Saksi Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Program Bandung Smart City