Dua orang ahli lainnya yang hadir secara langsung dalam persidangan yaitu, seorang spesialis IT, Dr. Wahyudi Natakusuma, dan mantan Ketua KIP periode pertama, Ir. Dr. Abdul Rahman Ma'mun.
Dalam persidangan sengketa yang diajukan oleh Yain kepada KPU, Majelis secara bergantian memberikan pertanyaan tentang pengecualian informasi yang dilakukan Termohon terhap register 001/KIP-PSIP/II/2024.
Pertanyaan ini meminta informasi jumlah data nyata dalam bentuk data mentah seperti file.csv harian, yang dapat dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirim langsung kepada Pemohon setiap hari.
Selanjutnya, daftar 002/KIP-PSIP/II/2024 meminta informasi tentang infrastruktur IT KPU yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Ini mencakup topologi, informasi server-server fisik, server cloud, dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, serta rincian alat keamanan siber seperti CDN, perlindungan DDoS, dll.
Selain itu, Majelis meminta informasi tentang layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud.***