Pengusaha tambang SW alias AW dan MBG, yang tinggal di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, adalah 16 orang yang diidentifikasi oleh Jampidsus sebagai tersangka.
Tersangka HT alias ASN adalah Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ adalah Direktur Utama PT Timah Tbk dari 2016 hingga 2021; dan EE alias EML adalah Direktur Keuangan PT Timah Tbk dari 2017-2018.
Selain itu, BY adalah mantan Komisaris CV VIP; RI adalah Direktur Utama PT SBS; TN adalah pemilik CV VIP dan PT MCN; AA adalah Manajer Operasional Tambang CV VIP; RL adalah General Manager PT TIN; SP adalah Direktur Utama PT RBT; RA adalah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; dan ALW adalah Direktur Operasional dari tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha dari tahun 2019 hingga 2020.
Dua tersangka yang menarik perhatian publik berikutnya adalah Helena Lim, Manajer PT QSE di Pantai Indah Kapuk (PIK), dan Harvey Moeis, perwakilan PT RBT.
Penyidik dalam kasus ini juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.***