Kejaksaan Agung Tinjau Kemungkinan Periksa Pejabat dalam Kasus Pencurian Uang Rakyat dalam Komoditas Timah

- 5 April 2024, 11:00 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024). ANTARA/Walda Marison/pri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024). ANTARA/Walda Marison/pri. /Dok. ANTARA/Walda Marison/pri./

Pengusaha tambang SW alias AW dan MBG, yang tinggal di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, adalah 16 orang yang diidentifikasi oleh Jampidsus sebagai tersangka.

Baca Juga: Wah, Sandra Dewi Dijadwalkan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah oleh Kejagung

Tersangka HT alias ASN adalah Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ adalah Direktur Utama PT Timah Tbk dari 2016 hingga 2021; dan EE alias EML adalah Direktur Keuangan PT Timah Tbk dari 2017-2018.

Selain itu, BY adalah mantan Komisaris CV VIP; RI adalah Direktur Utama PT SBS; TN adalah pemilik CV VIP dan PT MCN; AA adalah Manajer Operasional Tambang CV VIP; RL adalah General Manager PT TIN; SP adalah Direktur Utama PT RBT; RA adalah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; dan ALW adalah Direktur Operasional dari tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha dari tahun 2019 hingga 2020.

Dua tersangka yang menarik perhatian publik berikutnya adalah Helena Lim, Manajer PT QSE di Pantai Indah Kapuk (PIK), dan Harvey Moeis, perwakilan PT RBT.

Penyidik dalam kasus ini juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah