Kemenhub Wajibkan Pakai Sabuk Pengaman bagi Setiap Penumpang Kendaraan Umum

- 13 April 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi penggunaan sabuk pengaman.
Ilustrasi penggunaan sabuk pengaman. /Pixabay/cfarnsworth/

MATA BANDUNG - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenbub) mewajibkan perusahaan otobus (PO), perusahaan karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

“Sehubungan dengan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum, kami mewajibkan perusahaan otobus (PO), perusahaan karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di Jakarta, Sabtu.

Hendro menyampaikan bahwa hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

Baca Juga: Info Mudik: Jalan Tol Bocimi Difungsikan Satu Arah atau One Way Demi Kelancaran Arus Balik ke Jakarta

Ilustrasi mudik gratis.
Ilustrasi mudik gratis. Antara
“Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan atau seat belt,” kata Hendro.

Dia menegaskan bahwa setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimport wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Hendro mengatakan bahwa pihaknya juga menugaskan ke setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan.

Baca Juga: Info Mudik: Kakorlantas Ingatkan Pemudik Agar Tidak Memaksakan Diri Berkendara Saat Lelah

Halaman:

Editor: Arief TE

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x