MATA BANDUNG - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Syafrizal ZA, menyoroti perlunya penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) Izin Penambangan Rakyat (IPR) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Dalam suatu rapat koordinasi di Pangkalpinang, Selasa lalu, Syafrizal menekankan urgensi langkah ini agar masyarakat bisa menambang timah secara legal.
"Saat ini kita masih menunggu Juknis IPR dari Kementerian ESDM," kata Syafrizal ZA usai rapat koordinasi penanganan dan pengelolaan aset sitaan Kejagung di Pangkalpinang, Selasa.
"Apabila Juknis IPR keluar, maka kita segera membentuk tim untuk menerbitkan IPR sesuai dengan kriteria dan indikator yang dibangun," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga akan mengonsultasikan pendapat hukum dan eksistensi dengan kejaksaan terkait proses pembentukan IPR. Hal ini diharapkan agar proses pembentukan IPR berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita masih menunggu Juknis IPR ini termasuk pembeli hasil penambangan bijih timah dari tambang-tambang timah rakyat yang legal ini," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa IPR ini tidak akan memiliki smelter untuk mengelola bijih timah. Pertanyaan pun muncul, apakah PT Timah Tbk atau 20 smelter lain yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan menampung hasil tambang dari rakyat.