"Ormas sekarang enggak kayak dulu, sekarang kadernya bagus-bagus, pengusaha gede dan ada uangnya. Asal sesuai kaidah dan jaga lingkungan, jaga pajak, bayar pajak, kenapa tidak," ujar Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh ormas keagamaan. Ia juga menyadari pentingnya sosialisasi yang lebih lanjut terkait dengan kebijakan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Kita berkewajiban untuk mensosialisasikan, kita bicara baik-baik, apa yang belum jelas kita akan jelaskan," ucapnya.
Dengan kebijakan yang selektif dan persyaratan yang ketat, diharapkan izin usaha pertambangan yang diberikan kepada ormas keagamaan dapat dikelola dengan baik dan profesional. Ini tidak hanya akan memberikan manfaat ekonomi bagi ormas, tetapi juga memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.***