KPK Memanggil Eks Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono dalam Kasus Investasi Fiktif

- 15 Juni 2024, 16:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

MATA BANDUNG -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kebenaran dalam kasus dugaan korupsi yang menggemparkan, khususnya dalam modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Tim penyidik KPK hari ini memanggil Helmi Imam Satriyono, mantan Direktur Keuangan Taspen periode 2018—2020, untuk memberikan kesaksian yang dapat mengungkapkan lebih dalam tentang dugaan kejahatan ini.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Helmi Imam Satriyono merupakan langkah penting dalam mengungkap kebenaran di balik skandal ini.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi fiktif di lingkungan PT Taspen. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Direktur Keuangan PT Asabri Helmi Imam Satriyono selaku eks Direktur Keuangan PT Taspen Oktober 2018—2020," kata Budi Prasetyo.

Meskipun demikian, Budi enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Satriyono.

Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian publik sejak pengumuman penyidikan oleh KPK pada 8 Maret 2024, yang menyoroti dugaan penyalahgunaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) serta penempatan dana investasi senilai Rp1 triliun.

Baca Juga: Skandal Pencurian Uang Rakyat di PT Taspen: KPK Panggil Pejabat Tinggi Valbury Sekuritas

PT Taspen/antara news.com/
PT Taspen/antara news.com/

Pada tahap ini, beberapa perusahaan lain juga diduga terlibat dalam skandal tersebut, yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Tim penyidik KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka akan diungkapkan pada tahap selanjutnya sesuai kebijakan lembaga antikorupsi tersebut.

Selain itu, KPK telah melakukan langkah preventif dengan menerapkan cegah ke luar negeri terhadap dua individu, satu di antaranya merupakan pejabat negara dan satu lagi dari kalangan swasta.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah