Majelis Ulama Indonesia Tolak Ide Kontroversial Soal Korban Judi Online Dapat Bansos, Apa Kata MUI?

- 16 Juni 2024, 15:05 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh /Foto : MUI

 

MATA BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai usulan pemerintah untuk menjadikan korban judi daring atau online sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, memberikan bansos kepada pejudi justru berpotensi kontraproduktif.

“Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos,” kata Niam di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat.

Niam menegaskan, bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada istilah korban dari judi daring, karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya, berbeda dengan kasus pinjaman daring (pinjol) yang seringkali menipu dan menjebak penggunanya.

"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? Tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran," ujarnya.

Baca Juga: Terus Bertambah, Polisi Sita 26 Aset Bos Judi Online Apin BK Senilai Rp151 Miliar Lebih

Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.
Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.

Menurut Niam, tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian tidak diperlukan, karena seseorang berjudi dalam keadaan sadar. Ini berbeda dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang mungkin melibatkan faktor eksternal.

Namun, Niam memberikan apresiasi kepada pemerintah atas upaya memberantas judi daring melalui pembentukan satuan tugas khusus. “Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya. MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah