Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Kominfo, sebagai penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online), rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.
Baca Juga: Kemenkominfo Sebar SMS blast untuk Cegah Judi Online, Begini Reaksi Netizen
Statistik Pemberantasan Judi Online
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online. Selain itu, mereka juga mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.
Baca Juga: BPIP Desak Satgas Judi Online Perangi Kekuatan Tersembunyi
Tindakan Tegas Terhadap Platform Digital
Kementerian Kominfo telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online. Dengan kerja sama berbagai pihak, diharapkan pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
Temuan baru ini menunjukkan bahwa modus operandi para pelaku judi online terus berkembang, menuntut respons cepat dan efektif dari pemerintah serta semua pihak terkait. Sosialisasi dan tindakan tegas menjadi kunci dalam menghadapi tantangan baru ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.***