Cek Fakta: Stut Motor Bakal Kena Tilang Polisi? Begini Jawaban Ditlantas Polda Metro Jaya

10 Juli 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Stut motor di jalan raya. Cek Fakta: Stut Motor Bakal Kena Tilang Polisi? Begini Jawaban Ditlantas Polda Metro Jaya. /Tangkapan layar dari channel YouTube Teknisi Jember

MATA BANDUNG - Artikel ini akan membahas cek fakta kebenaran soal ramainya kabar stut motor bakal kena tilang polisi.

Media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi soal pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut bakal kena tilang polisi.

Selain dikenai sanksi tilang, mendorong motor lain, istilah lain dari stut motor, bahkan disebut-sebut akan kena denda hingga Rp250 ribu.

Baca Juga: Liga 1 Segera Bergulir, Nick Kuipers Sudah Tak Sabar Ingin Lakukan Hal Ini

Lantas benarkah informasi tersebut? Simak jawaban Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berikut ini.

Faktanya, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut motor.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Idul Adha Bukan Hanya Sekedar Qurban, Tersirat Makna Penting Lainnya

Stut motor, Sambodo menyebut, biasanya dilakukan pemotor yang tengah membantu pemotor lain ketika sepeda motor yang dikendarainya mengalami masalah.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin," jelasnya, dilansir MATA BANDUNG melalui PMJ News, Minggu, 10 Juli 2022.

"Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," sambung Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Makan Olahan Daging Qurban Idul Adha Berlebihan? Cek 5 Tanaman Herbal untuk Menurunkan Darah Tinggi

Lebih lanjut, Sambodo justru menegaskan, petugas kepolisian seharusnya turut membantu pemotor yang tengah mengalami kesulitan di jalan, bukan malah memberikan sanksi tilang.

"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegas Sambodo mengakhiri.***

Editor: Dzimar Hariz Nugraha

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler