Tata Cara Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah Merdeka

- 1 Mei 2021, 11:55 WIB
KIP
KIP /

Apa syarat umum pendaftar KIP Kuliah?

Penerima KIP Kuliah adalah siswa sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau,
Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau,
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau,
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau,
Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Baca Juga: Hati-Hati SK Izin Operasional Palsu Lima Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia

Cara Pendaftaran KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store. Pendaftaran akun KIP Kuliah berlaku sampai 31 Oktober 2021.

Berikut ini alur pendaftaran KIP Kuliah 2021:

Login ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah mobile apps;
Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail yang aktif;
Validasi NIK, NISN, dan NPSN;
Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses;
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah;
Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi;
Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir ialah verifikasi.***

Halaman:

Editor: Nugraha A.M


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x