PPN Pendidikan Akan Membuat Komersialisasi Pendidikan Semakin Tinggi

- 12 Juni 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi Pendidikan TInggi.
Ilustrasi Pendidikan TInggi. /Dok. STIS

“Jika UU itu disahkan, angka putus sekolah akan meningkat dan semakin banyak anak yang tidak bersekolah,” tutur Satriwan.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa rancangan UU tersebut, tentunya akan berpotensi melanggar UUD 1945 pasal 31 ayat dua dan empat, bahwasanya pendidikan adalah hak warga negara dan pemerintah wajib membiayainya.

Ditambahkan pula, dengan alokasi anggaran pendidikan yang lebih dari Rp500 triliun, seharusnya sudah bisa memberikan pendidikan gratis pada warga negara, tanpa harus melakukan pemungutan pajak.

“Aneh rasanya, jika pemerintah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sekolah swasta dan negeri, kemudian melakukan pemungutan pajak. Tentunya ini agak paradoks,” terangnya.

Pihaknya masih berpedoman pada aturan sebelumnya, yang mana jasa pendidikan tidak dikenakan PPN.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Kota Bandung Gunakan Metode Hybrid

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang tidak Dikenai PPN.

“Pendidikan formal (sekolah dan madrasah), informal, dan nonformal seharusnya tidak dikenakan PPN sebagaimana aturan di atas yang masih berlaku,” ujar Satriwan.

Satriwan Salim Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan, akan berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti Komisi X DPR membahas mengenai wacana penerapan PPN untuk jasa pendidikan itu.***

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x