Kajian, HUKUM KEKEKALAN SABAR

- 16 Oktober 2021, 08:11 WIB
Ustadz Dadan, Prof AKRONIM
Ustadz Dadan, Prof AKRONIM /Dok Pribadi/

KINETIK adalah Keyakinan atau Iman yang harus bebas dari segala hal-hal NEgatif perusak yang bisa merusak, dibuktikan dengan Teguh pendirian atau Istiqomah menjalankan segala konsekuensi dari iman dengan IKhlas tanpa mengharapkan balasan dari siapapun kecuali hanya berharap kepada Alloh SWT sebagai pemicu segala gerak amalnya didalam kehidupan .

POTENSIAL
Pemberian OTENtik Sebagai modal dasar hidup berupa ruh, akal, rasa dan jasad yang diberikan secara Integral didalam setiap diri dari Alloh SWT Agar dioptimalkan segala fungsinya dalam setiap Langkah amal dalam kehidupan.

Dan berlaku "HUKUM KEKEKALAN SABAR" selama hidup di dunia, artinya sampai nanti kematian datang SABAR ini tidak boleh hilang, jadi tidak boleh ada ungkapan :

" Saya sudah habis kesabaran...!!!"

Jika seperti itu maka sama saja dengan memproklamirkan diri :

" Saya keluar dari Agama Islam...!!!"
( Na'uudzubillaahi minn dzaalik )

"HUKUM KEKEKALAN SABAR" berbunyi :
SABAR tidak boleh hilang atau sirna, tetapi bisa berubah bentuknya sesuai dengan kondisi yang diperlukan..
SABAR = Selalu Aktif Berjuang, beramal dan berkorban Agar Alloh SWT Ridho...

Robbanaa Afrigh 'Alainaa Shobroo Wa Tsabbit Aqdaamanaa Wann Shurnaa 'Alal Qoumil Kaafiriin...

Semoga Bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah