Kajian Islam AKRONIM, PERISAI DIRI MU'MIN

- 17 Februari 2022, 08:50 WIB
PROF.AKRONIM" Dadan Sundayana ( Sekretaris Jenderal Pejuang Al Qur'an Community )
PROF.AKRONIM" Dadan Sundayana ( Sekretaris Jenderal Pejuang Al Qur'an Community ) /Dok pribadi/

Dengan adanya ancaman sanksi maka siapapun akan berpikir "seribu kali" untuk melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Rabu 17 Februari 2022

Bagi Mu'min tentunya yang paling dicita-citakan adalah tegaknya Syari'at Islam sebagai Sistem Hukum yang berlaku di seluruh dunia, karena Syari'at Islam adalah Sistem Hukum paling sempurna yang pasti menjamin tegaknya keadilan karena Shohibusy Syar'i atau Pemilik Hukum Syari'at ini adalah Alloh SWT Dzat Yang Maha Adil karena Alloh SWT tidak ada kepentingan terhadap siapapun dan apapun.

Ketidakadilan biasanya lahir karena sudah hadir berbagai kepentingan.

Namun jika belum bisa ditegakkan maka kita dukung Sistem Hukum yang tidak melenceng dari aturan Islam, sekurang-kurangnya dalam bahasan ini yaitu aturan-aturan yang menjamin keselamatan diri dan jiwa seseorang dari ancaman.

Nomor 8 adalah harta yang bisa menjadi PERISAI atau jaminan keselamatan seseorang.

Pepatah Orang Sunda mengatakan Banda Tatalang Raga artinya Harta adalah Penolong Diri, memang ternyata berlaku dalam kehidupan.

Tidak kurang kejadian seseorang membeli keselamatan dirinya dengan membayar orang lain baik individu maupun kelompok agar menjadi PERISAI dirinya dari ancaman bahaya.

Biasanya harta "bicara" ketika Sistem Hukum sudah mulai tidak ditegakkan dengan benar atau di wilayah yang "tidak terjangkau" oleh para penegak hukum dimana berlaku hukum rimba.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Rabu 17 Februari 2022

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah