Kajian Islam AKRONIM, BERDIRI SEMPURNA = KEMAMPUAN TERBAIK

- 23 Maret 2022, 09:08 WIB
Prof AKRONIM Ustad Dadan Sundayana
Prof AKRONIM Ustad Dadan Sundayana /dok Mata Bandung/

Baca Juga: 23 Maret Memperingati Bandung Lautan Api, Peristiwa Kebakaran Besar di Bandung

BERDIRI , khususnya pada sholat fardhu/wajib adalah sebuah keharusan yang disepakati oleh para ulama (Al-Majmu’: 3/258). Dalam kondisi apapun jika masih memungkinkan untuk berdiri maka berdiri dalam sholat fardhu itu wajib hukumnya, berdasarkan firman Alloh SWT:

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“… dan berdirilah untuk Alloh (dalam sholatmu) dengan khusyu” (QS. Al-Baqoroh: 238)

Juga hadits Rosuululloh Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh sahabat Imron bin Hushain:

روى عمران ابن الحصين رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم قال " صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لم تستطع فعلي جنب "

Imran bi Hushain RA. meriwayatkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu sholatlah dengan duduk, jika tidak mampu sholatlah dengan berbaring” (HR. Bukhori).

Berbeda dengan pelaksaan sholat sunnah, dimana hukumnya boleh dikerjakan dengan duduk walaupun sebenarnya mampu untuk berdiri, karena Rosuululloh Muhammad SAW sering melaksanakan sholat sunnah diatas kendaraannya (onta) dan beliau sholatnya dengan duduk. Hanya saja berdiri tetap lebih utama jika masih mampu untuk berdiri.

Namun bagi mereka yang sudah berumur atau sedang dalam kedaan sakit, maka kewajiban berdiri pada sholat wajib hukumnya gugur, sehingga sholat fardhu tersebut sah jika dikerjakan degan duduk atau beraring.

Akan tetapi sholat sunnah yang sengaja dilakukan duduk padahal masih mampu berdiri akan mendapat setengah dari pahala berdiri, sesuai dengan hadit Rosuululloh SAW:

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah