Hukum Melaksanakan Qurban Terbagi Menjadi Dua Menurut Pendapat Para Ulama

- 22 Juni 2022, 22:00 WIB
ilustrasiHukum Melaksanakan Qurban Terbagi Menjadi Dua Menurut Pendapat Para Ulama
ilustrasiHukum Melaksanakan Qurban Terbagi Menjadi Dua Menurut Pendapat Para Ulama /

MATA BANDUNG - Mengingat waktu yang semakin dekat dengan hari raya Idul Adha, penting bagi kita umat Islam memahami akan hukum melaksanakan Qurban.

Qurban adalah salah satu ibadah yang sudah umum diketahui umat Islam saat hari raya Idul Adha.

Ibadah Qurban yang dilaksanakan setelah sholat Ied di hari raya Idul Adha memiliki hukum yang terbagi menjadi dua pendapat.

Baca Juga: Diduga Hendak Ajak Keluarga Bunuh Diri, Suami Hanyut Tak Tertolong

Menurut para ulama hukum melaksanakan ibadah Qurban diantaranya wajib bagi yang mampu dan ada juga yang berpendapat sunnaah Mu'akkadah.

Berikut penjelasan para ulama mengenai kedua hukum melaksanakan ibadah Qurban di hari raya Idul Adha.

1. Wajib bagi orang yang mampu.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad

Serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah