Hukum Mengikuti Sholat Jum'at di Masjid Daerah Lain

- 24 Juni 2022, 09:30 WIB
Bacaan sholat Jumat makmum NU berjamaah dalam bahasa Arab, latin, dan artinya bahasa Indonesia.
Bacaan sholat Jumat makmum NU berjamaah dalam bahasa Arab, latin, dan artinya bahasa Indonesia. / PEXELS/Alena Darmel

Sementara menurut Syekh Ibnu Qasim Al-Ubbadi dan Syekh Ibnul Jamal, hukumnya diperbolehkan.

Kedua Syekh tersebut berargumen, bahwa meskipun kepergian seseorang dapat berdampak ketidakabsahan jumatan di desanya sendiri, namun ketidakabsahan tersebut tidak bisa dikaitkan dengan kepergiannya di daerah lain.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Jumat 24 Juni 2022: Jangan Lupakan Orang di Sekitar Anda Saat Sibuk

Demikianlah penjelasan mengenai hukum berjumatan di desa lain menurut para ulama.

Meski boleh, sebaiknya seseorang melaksanakan Jumatan di daerah sendiri, sebab Jum'atan di daerah sendiri selaras dengan hikmah pensyariatan Jumatan.

Hikmah pensyariatan melaksanakan Jum'atan di daerah sendiri dapat mempererat silaturrahim dan menambah keharmonisan antar penduduk desa setempat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Jumat 24 Juni 2022: Jangan Asal Membantu Orang Lain

Wallahu a’lam bish shawab.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x