Sementara menurut Syekh Ibnu Qasim Al-Ubbadi dan Syekh Ibnul Jamal, hukumnya diperbolehkan.
Kedua Syekh tersebut berargumen, bahwa meskipun kepergian seseorang dapat berdampak ketidakabsahan jumatan di desanya sendiri, namun ketidakabsahan tersebut tidak bisa dikaitkan dengan kepergiannya di daerah lain.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Jumat 24 Juni 2022: Jangan Lupakan Orang di Sekitar Anda Saat Sibuk
Demikianlah penjelasan mengenai hukum berjumatan di desa lain menurut para ulama.
Meski boleh, sebaiknya seseorang melaksanakan Jumatan di daerah sendiri, sebab Jum'atan di daerah sendiri selaras dengan hikmah pensyariatan Jumatan.
Hikmah pensyariatan melaksanakan Jum'atan di daerah sendiri dapat mempererat silaturrahim dan menambah keharmonisan antar penduduk desa setempat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Jumat 24 Juni 2022: Jangan Asal Membantu Orang Lain
Wallahu a’lam bish shawab.