MATA BANDUNG - Ibadah sholat Jumat memiliki hukum yang wajib dilaksanakan berjamaah.
Salah satu syarat keabsahan sholat Jumat adalah dihadiri oleh minimal 40 orang laki-laki yang aqil baligh, dan bertempat tinggal tetap (muqim mustauthin).
Jama'ah yang berjumlah minimal 40 orang tersebut harus dipastikan kehadiarannya sejak dibacakan khutbah hingga pelaksanaan sholat Jum'at selesai.
Baca Juga: Jadwal Imam dan Khotib Jum'at Untuk Daerah Bandung, 24 Juni 2022
Idealnya melaksanakan ibadah Jumat dilakukan di masjid daerah sendiri selama tidak ada kebutuhan yang mendesak.
Sedangkan hukum para ulama sepakat memperbolehkan seseorang yang ibadah Jum'at di daerah lain selama kepergiannya tidak memberikan efek apapun terhadap jum'atan di daerahnya sendiri.
Namun jika dengan kepergian seorang dapat menyebabkan jumlah minimal jamaah yang mengikuti sholat Jumat di daerahnya berkurang dan berpengaruh pada keabsahan ibadah Jum'at di masjid terdekatnya maka ulama memiliki berbeda pendapat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Jumat 24 Juni 2022: Berpikirlah Objektif
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Syekh Al-Jamal Al-Ramli, Syekh Ibnu ‘Allan, Syekh Abul Hasan Al-Bakri dan Syekh Isma’il Az-Zain, berpendapat pada hukum haram, sebab dengan kepergiannya Jumatan di desa lain dapat mengakibatkan ketidakabsahan Jumatan di daerahnya.