Pertimbangkan 3 Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Nikah Muda, No 2 Sangat Penting!

- 8 Oktober 2023, 12:18 WIB
/Dok. unsplash.com-Beatriz Pérez Moya/

MATA BANDUNG - Fenomena nikah muda yang banyak terjadi sekarang ini,  menjadi sebuah fenomena tren yang diikuti oleh kalangan remaja, apalagi setelah banyaknya fyp-fyp di media sosial yang menunjukkan betapa bahagianya dan menyenangkannya menikah di usia muda. Tetapi, apakah memang seperti itu dalam realitanya?

Jika menilik dari terminologi hukum mengenai perikahan atau perkawinan yang tercantum dalam undang-undang, adalah :

Terminologi perkawinan menurut hukum yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Berhenti Merokok Bisa Tingkatkan Produktivitas, Terhindar dari Kecemasan Hingga Depresi

Ilustrasi pernikahan. Nikah Muda, Sejahtera atau Nelangsa?
Ilustrasi pernikahan. Nikah Muda, Sejahtera atau Nelangsa?

Sedangkan terminologi perkawinan atau pernikahan menurut agama adalahperikatan antara dua insan yang berbeda jenis kelamin, untuk memperoleh hak atau status kehalalan disertai syarat dan rukun yang telah diatur (oleh Islam).


Beberapa hal yang wajib menjadi pertimbangan dalam sebuah pernikahan :

  1. Matang usia mempelai laki-laki dan perempuan
  2. Matang dari segi finansial
  3. Matang secara mental /psikologis

Tetapi nyatanya, fakta yang beredar diluaran tidak seperti itu. Data Pengadilan Agama tentang permohonan pengecualian perkawinan anak menunjukkan bahwa pada tahun 2022 akan ada 55.000 permohonan perkawinan. Salah satu alasan yang dikemukakan untuk meminta pengecualian menikah di usia muda adalah karena anak tersebut sedang hamil dan didorong oleh orang tuanya untuk segera menikah karena telah mempunyai teman dekat atau pacar.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pasal Penganiayaan Anak DPR di Surabaya, Begini Kata Akademisi Hukum Pidana

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: Indonesains


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah