Insentif Terbaru dari Pemerintah untuk PPnBM Kendaraan Listrik, Segera ke IIMS Minggu Besok Terakhir

- 24 Februari 2024, 22:49 WIB
Ini Merk dan Jenis Mobil Listrik Kapolri di KTT G20, Elegan 
Ini Merk dan Jenis Mobil Listrik Kapolri di KTT G20, Elegan  /

MATA BANDUNG - Keseriusan Pemerintah dalam mengembangkan industri mobil listrik makin terasa. Belum lama ini, insentif pajak penjualan atas bawang merah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang berlaku mulai 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (23/2).

Baca Juga: Produsen Mobil Listrik Jor-joran Kasih Promo di IIMS 2024, Siapa Cepat Dia Dapat

Selain itu, Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.

PPnBM DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai masa pajak Desember 2024.

Contohnya, bila sebuah perusahaan melakukan impor mobil listrik CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada Februari 2024, transaksi tersebut terutang PPN 11 persen atau Rp3,3 miliar dan PPnBM 15 persen atau Rp4,5 miliar.

Dengan insentif, perusahaan hanya membayar sebesar Rp33,3 miliar. Sementara bila tanpa insentif, maka perusahaan akan membayar harga impor sebesar Rp37,8 miliar.

Baca Juga: Tujuh Tips Sebelum Memutuskan Beli Sepeda Listrik, Biar Tidak Tekor di Kantong

Salinan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

Selain insentif PPnBM DTP, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP untuk mobil listrik dan bus listrik tertentu yang diatur dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024.***

Editor: Arief TE

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x