Siap-siap Tarif Parkir Naik Pertanggal 1 Januari

27 Desember 2021, 19:55 WIB
Siap-siap Tarif Parkir Naik Pertanggal 1 Januari //Pixabay/peggy_marco/

MATA BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor di Kota Bandung.

Seluruh tempat pelayanan parkir di Kota Bandung untuk kendaraan roda dua dan empat dipastikan naik terhitung 1 Januari 2022.

Terdapat tiga zona yang tarif parkir akan dinaikkan yakni pusat kota, penyangga, dan juga pinggiran Kota Bandung.

Baca Juga: Valve Kembangkan Percobaan Game Dota 2 Menggunakan Kontroller

Baca Juga: Pihak Kepolisian Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Wasit Final Liga 3 Sulawesi Selatan Romi Daeng Rewa

Kenaikan tarif parkir di Kota Bandung berlaku untuk pembayaran secara tunai, maupun non tunai.

Rencana naiknya tarif parkir tunai dan non tunai sudah diatur oleh peraturan pemerintah Kota Bandung.

Melalui Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir merupakan peraturan yang membahas mengenai kebijakan kenaikan tarif parkir di Kota Bandung

Kenaikkan tarif parkir pada tanggal 1 Januari 2022 melalui Perwalkot merupakan upaya pemerintah Kota Bandung mengendalikan kepadatan arus lalu lintas yang diharapkan bisa mengurangi angka kemacetan.

Baca Juga: Kasus Varian Omicron Bertambah, Luhut Meminta Masyarakat Segara Lakukan Vaksin Kepada Buah Hati

Perwalkot tersebut menjelaskan, akan ada tiga zona yang memberlakukan aturan parkir dengan tiga tarif berbeda, yaitu:

1. Tarif Parkir Zona Pusat Kota

Kawasan tarif parkir zona pusat kota meliputi:
- Bagian utara sampai Jalan Padjajaran
- Bagian selatan sampai Jalan Peta (Lingkar Selatan)
- Bagian timur sampai Jalan Karapitan (Simpang Lima)
- Bagian barat sampai Jalan Waringin

Tarif yang akan diberlakukan yakni
-Kendaraan bermutana jenis truk gandeng/kontainer sebesar Rp7.000/jam
-Kendaraan jenis bus/truk sebesar Rp7.000/jam
-Kendaraan jenis angkutan barang box/pickup sebesar Rp5.000/jam
-Kendaraan jenis roda empat/sedan/lainnya sebesar Rp5.000/jam
-Kendaraan jenis sepeda motor sebesar Rp3.000/jam

Baca Juga: Miris !!! Sepanjang Tahun 2021, Komisi Yudisial Terima Ribuan Hakim melanggar Kode Etik

2. Tarif Parkir Zona Penyangga

Kawasan tarif parkir Zona Penyangga terbagi atas:
- Bagian utara Jalan Padjadjaran sampai Simpang Dago
- Bagian selatan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai Jalan Soekarno Hatta
- Bagiam timur Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai Cicaheum
- Bagian barat Jalan Waringin sampai Jalan Elang

Tarif yang akan diberlakukan yakni
-Kendaraan bermutana jenis truk gandeng/kontainer sebesar Rp6.000/jam
-Kendaraan jenis bus/truk sebesar Rp6.000/jam
-Kendaraan jenis angkutan barang box/pickup sebesar Rp4.000/jam
-Kendaraan jenis roda empat/sedan/lainnya sebesar Rp4.000/jam
-Kendaraan jenis sepeda motor sebesar Rp2.000/jam

3. Tarif Parkir Zona Pinggiran
Kawasan tarif parkir Zona Pinggiran terbagi atas:
- Bagian utara Simpang Dago sampai area Punclut
- Bagian selatan Jalan Soekarno Hatta sampai area masuk Tol Padaleunyi
- Bagian timur Cicaheum sampai Jalan Cibiru
- Bagian barat Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi)

Baca Juga: Menjelang Tahun Ajaran Baru Mendikbudristek Bersama 3 Menteri Keluarkan SKB Untuk Penyesuaian PTM Terbatas

Tarif yang akan diberlakukan yakni
-Kendaraan bermutana jenis truk gandeng/kontainer sebesar Rp6.000/jam
-Kendaraan jenis bus/truk sebesar Rp6.000/jam
-Kendaraan jenis angkutan barang box/pickup sebesar Rp3.000/jam
-Kendaraan jenis roda empat/sedan/lainnya sebesar Rp3.000/jam
-Kendaraan jenis sepeda motor sebesar Rp2.000/jam.

Editor: Ipan Sopian

Tags

Terkini

Terpopuler