Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Rancaekek Tertangkap

14 Maret 2022, 15:26 WIB
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Rancaekek Tertangkap /Humas Polresta Bandung/

MATA BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan RM (21) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 9 Maret 2022 sekira pukul 00.30 di Pasar Griya Kp. Pesantren, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Korban S dan D ini awalnya mendatangi tersangka RM yang sedang nongkrong dan korban menanyakan keberadaan H,"katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin 14 Maret 2022

Baca Juga: Nekat Jualan Online Fiktif, Pasutri Diamankan Polisi

Baca Juga: Selain Calonnya, Ini yang Harus Disiapkan Jika akan Nikah

Setelah mendengar pertanyaan korban, RM langsung meminjam hp S untuk berpura-pura menghungi H.

"Saat tersangka menghubungi H, korban mengatakan akan pergi dahulu dan saat kembali bersama korban D, terjadilah cekcok antara korban dengan tersangka,"ujarnya.

Tak lama percekcokan antara tersangka dan korban S, salah satu rekan tersangka yang hingga saat ini masih buron langsung memukul D menggunakan botol miras.

"Korban D ini sempat lari dan dikejar oleh kedua rekan tersangka, pada saat tersangka menghampiri korban D langsung ditusuk menggunakan pisau lipat dibagian bagian dada, perut, pinggang dan punggung,"kata Kusworo.

Melihat D dianiaya, korban S langsung menghampiri dan seketika tersangka juga menusuk S dibagian perut.

Dari kejadian tersebut korban D meninggal ditempat sedangkan S masih dalam perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Brace Bruno Kado Untuk Persib di Hari Jadi ke-89

"Tersangka yang juga residivis berhasil kami amankan kurang dari 24 jam, sedangkan pelaku lainnya masih dpo,"tutupnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RM dijerat Pasal 170 Ayat 3 dan atau 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Editor: Ipan Sopian

Tags

Terkini

Terpopuler