MATA BANDUNG - Sepasang suami istri (pasutri) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Pasutri tersebut diamankan lantaran melakukan tindak pidana penipuan penjualan online fiktif.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 dan 8 Februari 2022 lalu. Dimana pasutri RFA (30) dan TB (32) tersebut menjual kerudung dan tas melalui akun instagram @tania_tata44.
Baca Juga: Selain Calonnya, Ini yang Harus Disiapkan Jika akan Nikah
Baca Juga: Logo Halal Baru Tuai Kritik, Fadli Zon : Terkesan Etnosentris
"Kedua tersangka ini menawarkan barang berupa hijab melalui akun instagram @tania_tata44,"katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (14/3/2022).
Ia menambahkan, pasutri tersebut melakukan aksinya karena terdesak ekonomi hingga akhirnya mempunyai inisiatif untuk menjual barang secara online.
"Tersangka ini menawarkan hijab secara online,"ujarnya.
Yang menjadi perhatian pada kejadian ini adalah saat ada masyarakat berminat dan akan melakukan transfer. Justru pasutri tersebut memberikan nomor rekening milik orang lain.