MATA BANDUNG - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan bahwa patroli selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) bukan berarti melarang orang berjualan.
Fadil mengatakan peristiwa menyimpang yang belakangan ini muncul adalah kesalahpahaman, karena yang sebetulnya diinginkan dari patroli PPKM Darurat adalah mengatur, bukan melarang berjualan.
"Anda malam hari coba keliling ke pelosok-pelosok, di Cengkareng (Jakarta Barat), di Kemayoran (Jakarta Pusat), di Penggilingan (Jakarta Utara), di Cakung (Jakarta Timur), di Bangka (Jakarta Selatan), apakah kami pernah melarang mereka berjualan selama PPKM Darurat? Yang terjadi adalah kami mengatur," ujar Fadil di Jakarta, Minggu.
Fadil menyadari masih ada kesalahpahaman yang terjadi di lapangan. Untuk itu, ia berjanji akan melakukan evaluasi.
Namun, ia bersyukur di Ibu Kota sampai saat ini tidak sampai terjadi gesekan-gesekan dengan masyarakat.
Untuk itu, Kapolda Metro Jaya mengucapkan terima kasih kepada segenap elemen masyarakat Jakarta dan juga mengapresiasi aparat yang bertugas di lapangan yang tetap melaksanakan operasi sesuai koridor kemanusiaan.
Baca Juga: Wajib, Pemotongan Hewan Kurban Dilukan di RPH
"Sehingga situasi tetap kondusif," kata Fadil.