MATA BANDUNG - Nasib naas kembali menimpa masyarakat ditenggan penerapan PPKM Darurat.
Seorang pengantar gorenga harus membayar denda sebedar Rp50 ribu karena melangar aturan PPKM Darurat di Kota Banjar Jawa Barat.
Seperti diketahui pelanggar PPKM Darurat itu bernama Ujang. Ujang mengaku menurunkan maskernya lantaran sedang minum jus.
Baca Juga: Wajib, Pemotongan Hewan Kurban Dilukan di RPH
Baca Juga: Jelang Olimpiade Tokyo 2020, Ganda Putra Indonesia Akan Hadapi Ujian Dahsyat
Baca Juga: Jelang Idul Adha Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Antisipasi Lonjakan Covid-19
Kisah pilu itu sempat viral di media sosial dan mengundang haru ditengah masarakat. Apalagi, Ujang penyandang disabilitas
"Pedah ieu nolol kieu (gara-gara kebuka gini). Pan urang ges minum es jus (kan saya udah minum jus)," katanya
Daia pun terpaksa harus membayar denda Rp50 ribu kepada petugas.