Naas, Penyandang Disabilitas Harus Bayar Denda, Karena Melanggar PPKM Darurat, Netizen : Duitnya buat Kemana??

- 18 Juli 2021, 14:56 WIB
Video Seorang Tunanetra Didenda Rp50 Ribu karena melanggar PPKM Darurat Pakai Masker Tak Menutup Hidung
Video Seorang Tunanetra Didenda Rp50 Ribu karena melanggar PPKM Darurat Pakai Masker Tak Menutup Hidung /Tangkapan layar Instagram @nyinyir_update_official/

MATA BANDUNG - Nasib naas kembali menimpa masyarakat ditenggan penerapan PPKM Darurat.

Seorang pengantar gorenga harus membayar denda sebedar Rp50 ribu karena melangar aturan PPKM Darurat di Kota Banjar Jawa Barat.

Seperti diketahui pelanggar PPKM Darurat itu bernama Ujang. Ujang mengaku menurunkan maskernya lantaran sedang minum jus.

Baca Juga: Wajib, Pemotongan Hewan Kurban Dilukan di RPH

Baca Juga: Jelang Olimpiade Tokyo 2020, Ganda Putra Indonesia Akan Hadapi Ujian Dahsyat

Baca Juga: Jelang Idul Adha Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Antisipasi Lonjakan Covid-19

Kisah pilu itu sempat viral di media sosial dan mengundang haru ditengah masarakat. Apalagi, Ujang penyandang disabilitas

"Pedah ieu nolol kieu (gara-gara kebuka gini). Pan urang ges minum es jus (kan saya udah minum jus)," katanya

Daia pun terpaksa harus membayar denda Rp50 ribu kepada petugas.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah