Wajib, Pemotongan Hewan Kurban Dilukan di RPH

- 18 Juli 2021, 13:20 WIB
ilustrasi hewan kurban
ilustrasi hewan kurban /

MATA BANDUNG - Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).

SE itu ditindaklanjuti dengan terbitnya SE Bupati Bandung Nomor 451/1645 KESRA Tentang Peraturan Kegiatan Takbiran Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan pemotongan hewan kurban Tahun 2021 M/1442 H.

"Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di RPH, tujuannya untuk menghindari kerumunan dan juga menjaga kesehatan dari hewan itu sendiri, jangan sampai muncul klaster baru. Di Kabupaten Bandung saat ini menyediakan sebanyak 8 RPH," ucap Bupati Dadang Supriatna di sela kunjungannya ke RPH Kecamatan Soreang.

Baca Juga: Jelang Idul Adha Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Antisipasi Lonjakan Covid-19

Baca Juga: Manchester United Incar Bek Tangguh Real Madrid, Perburuan Masih Berlanjut

Sebelumnya Dinas Pertanian, terang bupati, melakukan pengecekan kondisi hewan kurban di tempat-tempat penjualan hewan.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui, apakah hewan ini sudah memenuhi syarat secara syar'i, baik dari segi umur dan juga sehat secara fisik. Setelah memenuhi syarat barulah hewan tersebut akan diberi label, sebagai tanda layak kurban," terang bupati.

Hingga saat ini, tuturnya, jumlah hewan yang sudah diperiksa dan layak kurban di Kabupaten Bandung berjumlah sekitar 20 ribu ekor. Menurutnya, dengan jumlah 8 RPH belum memadai untuk memfasilitasi jumlah hewan kurban tersebut.

Baca Juga: Pasien Isoman Covid-19 Disarankan Tetap Berolahraga, Simak Tips Berikut Ini

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x