Jelang Idul Adha Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Antisipasi Lonjakan Covid-19

- 18 Juli 2021, 12:00 WIB
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati./Pikiran Rakyat/
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati./Pikiran Rakyat/ /

MATA BANDUNG - Di Masa PPKM Darurat Jawa Bali kementrian perhubungan berperan penting untuk penanganan Covid-19.

Sebagai pengatur perjalanan kementerian perhubungan menjadi penyaring

Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan pengetatan syarat perjalanan saat libur Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Baca Juga: Pasien Isoman Covid-19 Disarankan Tetap Berolahraga, Simak Tips Berikut Ini

Dengan adanya Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021, Adita dalam Konferensi Pers soal Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah secara daring diakses di Jakarta, Sabtu malam.

"Dan sebenarnya efeknya cukup signifikan menurunkan mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

Saya bisa sampaikan datanya bahwa untuk transportasi angkutan udara ya bahkan turunnya sampai 70 persen dibandingkan sebelum pemberlakuan Surat Edaran (Satgas COVID-19) Nomor 14 (Tahun 2021)," katanya.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Dinilai Belum Optimal, Luhut Sampaikan Permintaan Maaf

Lalu, menurut dia, untuk penurunan penggunaan angkutan darat mencapai 40 persen, angkutan penyeberangan 39 persen, angkutan laut turun 40 persen dan angkutan kereta api antarkota maupun perkotaan bahkan turun sampai 80 persen.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x