Naas, Penyandang Disabilitas Harus Bayar Denda, Karena Melanggar PPKM Darurat, Netizen : Duitnya buat Kemana??

- 18 Juli 2021, 14:56 WIB
Video Seorang Tunanetra Didenda Rp50 Ribu karena melanggar PPKM Darurat Pakai Masker Tak Menutup Hidung
Video Seorang Tunanetra Didenda Rp50 Ribu karena melanggar PPKM Darurat Pakai Masker Tak Menutup Hidung /Tangkapan layar Instagram @nyinyir_update_official/

"Didenda 50 ribu. 25 rebu ewang sama si obeh (25 ribu dibantu teman)," lanjutnya.

Setelah kejadian itu, Ujang mengaku ikhlas membayar denda kepada petugas. Ia pun meminta untuk tidak memperpanjang persoalan ini.

Baca Juga: Manchester United Incar Bek Tangguh Real Madrid, Perburuan Masih Berlanjut

"Ai abdi mah teu kudu diperpanjang (Kalau saya tidak usah diperpanjang)" ucapnya.

sementara itu salah satu netizen dengan akun@Ayundanidanti berkomentar, "Ketika nurani tidak dipaki ya begini, cuman denda tapi ngak dikasih solusi, minimal untuk pelanggar dikasih tegura dulu atau masker medis yang layak," Tulisnya.***

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah