Lakukan Aksi Pencabulan Anak Dibawah, MB Cuman Mudal Rp40 Rebu

16 Juni 2022, 14:50 WIB
Polresta Bandung Rilis Kasus Pencabulan anak dibawah umur /Tim Mata Bandung/

MATA BANDUNG - Sudah melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur sejak tahun 2016, pelaku MB dengan ancaman selama 15 tahun.

Dalam melakukan asksinya Pria berusia 49 tahun itu melakukan pencabulan anak dibawah umur itu korban selalu diiming-imingi sejumlah uang dari Rp40 ribu hingga Rp1 juta.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan awalnya korban ini masih berusia 16 tahun, dan ketika melihat korban sedang menonton tv, tersangka memberikan uang Rp40 ribu rupiah kepada korban.

Baca Juga: Tiket Persib vs Persebaya Resmi Dijual, Cek Cara Belinya Di Sini

Lanjut Kusworo, setelah anak korban menerima uang dari tersangka. Kemudian MB menyuruh anak korban untuk pergi ke kamar lantai bawah.

"Setibanya di kamar lantai bawah, kemudian tersangka MB memaksa korban untuk membuka bajunya dengan cara di paksa, walaupun korban sudah menolaknya namun tersangka tetap melakukan persetubuhan terhadap anak korban ini," ujarnya.

Sejak 2016, kejadian tersebut terus berlanjut. Dimana pada saat itu anak korban sedang bermain handphone dan kemudian tersangka MB kembali mengajak anak korban ke salah satu kamar gudang.

Baca Juga: Inilah Sosok Dito Mahendra yang Polisikan Nikita Mirzani Sampai Digerebek Polisi Jam 3 Pagi

"Setelah di kamar gudang, tersangka kembali menyetubuhi anak korban. Karena sebelumnya anak korban telah diberikan uang sebesar Rp. 200ribu rupiah," tutur Kusworo.

Diketahui bersama, aksi bejat tersebut terus dilakukan oleh tersangka hingga Kamis, 26 Mei 2022 sampai anak korban berusia 21 tahun.

"Kejadian perbuatan tersebut tersangka MB dapat melakukan sebanyak 2 kali dalam seminggu dan tersangka memberikan uang bervariatif kepada anak korban dari Rp. 40ribu sampai Rp. 1juta," tambahnya.

Kusworo menjelaskan mengapa saat pertama kali anak korban tidak melaporkan kejadian tersebut. Setelah mendapat keterangan, ternyata anak korban mendapat ancaman dari tersangka.

Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Ungkas Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

"Jadi korban ini pada saat itu masih ketakutan dan baru berani melaporkan ke Polresta Bandung pada bulan Juni 2022," tuturnya.

Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti kuat, Polresta Bandung akhirnya mengamankan tersangka MB yang selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kami akhirnya tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan tersangka ini latar belakangnya adalah pegawai swasta di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung," ucapnya.

Baca Juga: Dilantik Jadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Memiliki Kekayaan Mencapai Rp32,8 Miliar

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat Pasal 81 Tentang Perlindungan Anak dengan ancamam maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Ipan Sopian

Tags

Terkini

Terpopuler