Disnaker: Pembayaran THR di Kota Bandung Relatif Lancar

20 April 2023, 14:42 WIB
Disnaker: Pembayaran THR di Kota Bandung Relatif Lancar /ANTARA/Yusuf Nugroho/

MATA BANDUNG - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Kota Bandung secara umum berlangsung kondusif dan berjalan dengan baik.

Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Kota Bandung, Ahmad Mustofa mengatakan, sebagian besar perusahaan di Kota Bandung telah taat menunaikan kewajibannya membayar THR tepat waktu.

"Kalau melihat dari jumlah perusahaan yang jumlahnya ribuan akan tetapi yang konsultasi tidak terlalu banyak. Semoga Kota bandung kondusif dalam pelaksanaan pembayaran THR," kata Ahmad, kepada Humas Bandung, Rabu 19 April 2023.

Baca Juga: Exit Tol KM 149 Gedebage Mulai Dibuka Hari Ini

Namun, kata Ahmad, Disnaker masih mendapatkan aduan terkait THR. Berdasarkan data hingga 18 April 2023, ada 17 aduan yang masuk terkait persoalan THR.

“Dari data, perusahaan di Kota Bandung ada di antara 3.000-an. Sampai saat ini ada 17 pengaduan mengenai pembayaran THR,” katanya.

Ahmad menyebut aduan didominasi oleh kejelasan besaran THR, waktu pembayaran THR, dibayar pakai uang atau barang dan lainnya.

Dia mengatakan, seluruh aduan soal THR itu sudah diteruskan kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.

Menurut dia, aduan itu ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan.

Baca Juga: Diakhir Masa Jabatan, Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Ini Kasusnya

Disnaker Kota Bandung bersifat menampung aduan dari masyarakat dan merekapnya, lalu meneruskannya kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.

"Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR, kewenangan untuk pelaksanaan pembayaran THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ada di Provinsi Jawa Barat," katanya.

Ahmad mengimbau kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya, untuk dapat melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya.

Sedangkan untuk para pengusaha, segera membayar THR kepada pekerja karena merupakan hak normatif.

Baca Juga: Hore! Ada 300 Kursi Mudik Gratis ke 5 Kota dari Pemkot Bandung dan Defend ID

"Disnaker Kota Bandung tidak pernah menutup atau membuka posko konsultasi/pengaduan, karena tugas kami menerima konsultasi dan menerima pengaduan sepanjang tahun," ujarnya.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait THR, dapat pula mengakses posko THR Kemnaker 2023 melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id atau ke pos pengaduan Jawa Barat di tautan bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.***

Editor: Ipan Sopian

Tags

Terkini

Terpopuler