Ini Aturan Pembayaran THR 2022, Roy Jinto: Jangan Korbankan Buruh

- 13 April 2022, 14:25 WIB
Pembayaran THR 2022
Pembayaran THR 2022 /Pexels/Ahsanjaya

MATA BANDUNG - Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto, meminta agar perusahaan membayar THR 2022 sesuai ketentuan yang berlaku minimal 1 bulan upah.

Sesauai aturan teran dia dibayarkan THR 2022 paling lambat 1 Minggu sebelum hari raya idul Fitri.

"Sebagaimana Permenaker 6 Tahun 2016, dimana perusahaan wajib membayar THR 2022 kepada pekerja/buruh secara tunai dan sekaligus," kata Roy Jinto Rabu 13 April 2022.

Baca Juga: Manfaat Buah Kurma Bagi Kesehatan, Kaya Nutrisi dan Anti Oksidan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 13 April 2022 untuk Gemini

Sejak dulu sebut Roy Jinto, Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda.

Pelanggan pembayaran THR terus terjadi sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh.

Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, sehingga sanksi tersebut akan berdampak efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang yang nakal,

"THR merupakan hak normatif pekerja/buruh sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya," Ujarnya.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x